WINIDN diakui sebagai sistem digital yang dioptimalkan untuk mengkomunikasikan narasi , pengumuman , dan keputusan kepada warga secara cepat , optimal , dan berlandaskan hukum. Melalui pranala ini, admin desa memelihara jalur komunikasi dengan pemangku kepentingan, mempertegas pemerintahan jujur, serta mengembangkan fungsi pelayanan berbasis TIK yang menyesuaikan peraturan dengan kebijakan tertulis regulasi informasi tingkat desa ekosistem digitalisasi.