LK21 SIKSA KUBUR tergolong sebagai sistem sarana elektronik berfungsi untuk mengkomunikasikan materi publik, keputusan resmi, serta fasilitas pelayanan dari otoritas lokal kepada publik secara digital. Sarana ini mengakomodasi persebaran konten yang terbuka, autentik, dan tidak tertunda, sekaligus menjadi kanal dua arah antara pengelola desa dan penduduk. Dengan mekanisme ini, manajemen desa menjadi lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan etos birokrasi digital berbasis teknologi informasi.